Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengakui masih banyak anggota Polri yang lalai melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Untuk menertibkan masalah itu Tito mengaku telah menyiapkan sistem hukuman.
"Nanti ada sistem yang melibatkan Irwasum (Inspektur Pengawasan umum). Yang tidak lapor sampai tenggat waktu tidak boleh promosi, tidak boleh sekolah, atau dimutasi," ujar Tito kepada wartawan setelah dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 13 Juli 2016.
Tito sudah menerapkan hal serupa saat menjabat Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya. Bagi mereka yang tidak melaporkan harta kekayaan hingga dua bulan setelah surat perintah LHKPN muncul, Tito mengancam menghalangi promosi jabatan pejabat yang bersangkutan.
Anggota Polda Metro yang wajib melaporkan harta kekayaan saat itu adalah penyidik, pemegang fungsi keuangan, dan setingkat eselon I, yaitu perwira tinggi Kapolda dan Wakapolda. Bedanya dengan Undang-Undang KPK, kata Tito, perwira menengah juga wajib melaporkan harta kekayaan. Di Polda, pengawasan pelaporan LHKPN dilakukan oleh Satuan Tugas Pengawasan Internal.
Karena itu, ujar Tito, penerapan hukuman bagi pejabat Polri yang tidak menghiraukan LHKPN melibatkan Inspektur Pengawasan Umum Komisaris Jenderal Dwi Priyatno.
Hukuman bagi pelanggar LHKPN, tutur dia, bakal dibuat secara bertahap. Pertimbangannya, belum tentu semua personel Polri siap. Apalagi, melaporkan LHKPN belum menjadi kebiasaan yang dilakukan semua personel Polri.
Menurut dia, perlu ada peraturan Kapolri untuk mengatur pangkat apa dulu yang wajib melaporkan kekayaan. Tito menilai perwira tinggilah yang harus lebih dahulu melaporkan harta kekayaannya. "Saya tidak mau langkah ini menimbulkan kegoncangan," ujarnya.
Mau Baca Lebih Banyak Kisah Inspiratif? Silahkan di Pencet Tombol
0 Response to "Tito Wajibkan Pejabat Polri Melaporkan Harta Kekayaannya "
Posting Komentar